Sertifikat Laik Fungsi atau yang kita kenal dengan SLF, ternyata sangat penting dalam kelegalan suatu bangunan gedung berdiri. Sebelum membangun bangunan Gedung, kita diharuskan mengurus surat izin berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah surat izin keluar, maka bangunan bisa maju dalam tahap perencanaan menuju tahap konstruksi. Gunanya SLF setelah bangunan didirikan. Seluk beluk dari SLF sendiri, sangat bermacam-macam tergantung pada aspek apa yang dikelola.
Pengertian SLF Untuk Bangunan
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat).
Fungsinya untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang ada, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan atau dihuni atau dipakai. SLF sendiri, lebih ke pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Dianggap Laik Fungsi, jika kondisi Bangunan Gedung sudah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang ada. Tanpa SLF, sebuah bangunan Gedung bisa saja legal keberadaannya tetapi illegal atas pembergunaannya.
Bangunan yang di SLF-kan
Bangunan yang perlu atau bisa di SLF-kan adalah:
- Gedung pada umumnyaGedung pada umunya lebih ke gedung hunian tunggal maupun deret, baik secara sederhana, maupun tidak sederhana. Untuk gedung ini, SLF diberikan apabila ada permohonan dari pemilik bangunan atau yang terkait.
- Gedung tertentuGedung tertentu, lebih ke gedung untuk kepentingan umum atau dengan fungsi khusus. Ada 3 kriteria bangunan yang diberikan SLF, yaitu bangunan di atas 5 lantai, bangunan basement, dan, apabila ada permohonan dari pemilik bangunan atau yang terkait. Gedung tersebut harus (wajib) membuat SLF.Adapun syarat dalam mendapatkan SLF, diantaranya adalah bangunan Gedung harus memiliki:
- Kesesuaian Fungsi
- Persyaratan tata bangunan.
- Keselamatan.
- Kesehatan.
- Kenyamanan.
- Kemudahan.
Pemilik SLF
SLF sendiri, harus dimiliki oleh pemilik bangunan Gedung sebelum kegiatan operasional dilakukan. Dengan SLF yang sudah terbit, maka bangunan gedung tersebut, telah dinyatakan laik secara administratif maupun teknis.
Untuk bangunan khusus, semisal Bandara Internasional YIA di Temon Kulonprogo, wewenang IMB dan SLF berada di pemerintah pusat. Masa berlaku SLF sendiri, selama 5 tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.
SLF akan tetap berlaku, jika bangunan yang ada tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari sejak SLF dinyatakan telah habis dalam masa aktifnya.
Dokumen Mengurus Perpanjangan SLF
Terdapat dokumen, yang perlu dilampirkan dalam mengurus perpanjangan SLF, diantaranya adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) atau Sertifikat Keahlian (SKA) yang sesuai.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, bisa dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru.
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk pemeriksaan bangunan gedung eksisting.Itulah, penjelasan mengenai bangunan apa saja yang perlu di SLF-kan, kemudian penjelasan lebih lanjut mengenai SLF, agar paham secara utuh, dan tidak salah dalam bertindak. Dari sini kita bisa ambil kesimpulan, bahwa tidak semua hal diwajibkan untuk mengurus SLF.
Tetapi setidaknya, bangunan yang baik, adalah sudah punya SLF atau dilindungi secara hukum, agar aman. hadir untuk membantu Anda untuk pengurusan SLF yang lebih mudah.



