Apa itu SPPL? Para Usaha apakah Wajib Memiliki?

JASA KONSULTAN SLF PENGKAJI TEKNIS – KONSULTAN PERENCANA – KONSULTAN PBG – PERIJINAN – PENGUKURAN – PEMETAAN – GIS

Salah satu dokumen penting yang berupa SPPL. Lantas, apa itu SPPL? Cek pemahamannya di sini.

Pengertian SPPL

SPPL singkatan apa? Mungkin itu pertanyaan yang muncul di benak Anda. SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.

Pada surat tersebut akan tercantum pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

SPPL Diterbitkan oleh Siapa?

Izin Lingkungan berbentuk SPPL ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Izin Lingkungan ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai salah satu ketentuan untuk memperoleh izin usaha.

Pada Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja, tercantum bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Untuk penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.

Apakah Para usaha Wajib Punya SPPL?

Penting bagi Anda sebagai pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan Anda jalankan memerlukan SPPL atau tidak, meskipun tidak semua kategori usaha wajib memiliki SPPL.

Tindakan menjalankan usaha tanpa SPPL akan menyebabkan Anda dikenai sanksi administrasi berupa paksaan dari pemerintah. Jika Anda tidak mematuhi sanksi tersebut, ada risiko dikenai denda.

Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Perlu diketahui bahwa penerapan sanksi administrasi tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Jika Anda berdomisili di Jakarta, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL sudah tercantum di keputusan Gubernur No. 2333 Tahun 2002. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Demikian penjelasan mengenai apa itu SPPL. Masih bingung usaha Anda perlu mengurus SPPL atau tidak? Tidak perlu risau berpikir sendiri. PT Gama Indo Mahardika menyediakan layanan konsultasi perizinan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Perlu dicatat, kebijakan setiap kota bisa berbeda-beda dan biaya pengurusannya pun tidak seragam. Sebaiknya Anda bertanya kepada profesional atau konsultan perizinan yang memang telah berkompeten di bidangnya.

Dengan mengetahui perizinan apa saja yang diperlukan oleh usaha yang sedang Anda jalani, maka aktivitas usaha akan lebih nyaman, tenang, dan bebas khawatir karena telah mematuhi peraturan hukum di Indonesia.

Cara membuat SLF

Apa Yang Dimaksud SLF?

Surat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah setempat sebagai bukti bahwa sebuah bangunan atau fasilitas publik telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan fungsinya, serta dapat dioperasikan sesuai dengan peruntukannya.

SLF diberikan setelah bangunan atau fasilitas publik melewati proses pemeriksaan oleh tim teknis yang ditunjuk oleh instansi pemerintah setempat, yang biasanya meliputi pemeriksaan struktur bangunan, instalasi listrik dan air, sistem keamanan dan keselamatan, serta fasilitas umum lainnya yang relevan.

SLF umumnya diperlukan sebelum sebuah bangunan atau fasilitas publik dapat dioperasikan atau digunakan oleh masyarakat, seperti gedung perkantoran, rumah sakit, sekolah, stasiun, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bangunan atau fasilitas publik tersebut aman, nyaman, dan dapat digunakan dengan fungsinya yang sesuai, serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku.

Apakah SLF Wajib?

Ya Wajib, Surat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh sebuah bangunan atau fasilitas publik sebelum dapat dioperasikan atau digunakan oleh masyarakat.

Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Persyaratan Bangunan Gedung untuk Keselamatan, Kesehatan, dan Kelingkungan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan.

SLF merupakan bukti bahwa bangunan atau fasilitas publik tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan, dan dapat dioperasikan atau digunakan secara aman dan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, tanpa adanya SLF, bangunan atau fasilitas publik tersebut tidak dapat dioperasikan atau digunakan secara sah dan dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana.

Cara Mendaftarkan Surat Laik Fungsi

Proses pendaftaran Surat Laik Fungsi (SLF) dilakukan di instansi pemerintah setempat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SLF, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, atau Badan Pengawasan Bangunan dan Lingkungan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran SLF:

  • Persiapan dokumen: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SLF, seperti rencana bangunan, izin mendirikan bangunan (IMB), surat keputusan lokasi, surat keterangan lahan, surat keterangan asal-usul bahan bangunan, dan dokumen lain yang relevan.
  • Pengajuan permohonan: Ajukan permohonan penerbitan SLF ke instansi pemerintah setempat yang berwenang. Biasanya, permohonan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Pemeriksaan teknis: Setelah permohonan diterima, tim teknis dari instansi pemerintah setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan atau fasilitas publik yang diajukan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan atau fasilitas publik tersebut memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.
  • Pengambilan keputusan: Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, instansi pemerintah setempat akan mengambil keputusan terkait penerbitan SLF. Jika bangunan atau fasilitas publik dinyatakan memenuhi persyaratan, maka SLF akan diterbitkan.
  • Pengambilan SLF: Setelah SLF diterbitkan, pemilik bangunan atau fasilitas publik dapat mengambilnya di instansi pemerintah setempat yang berwenang. SLF tersebut harus disimpan dengan baik dan dapat ditunjukkan kepada pihak yang berwenang jika diminta.

Proses pendaftaran SLF dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi pemerintah setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan konsultasi dengan instansi pemerintah setempat terkait prosedur dan persyaratan yang berlaku untuk mendaftarkan SLF.

Cara Termudah dan Tercepat Mengurus SLF

Mengurus SLF secara mandiri dapat menguras waktu karena prosesnya yang bertahap dan membutuhkan kerjasama dari banyak pihak (instansi pemerintah, tenaga inspeksi, masa inspeksi, dsb.). Meskipun Anda mengurus secara mandiri, ada kemungkinan ijin SLF akan mengalami kendala karena faktor-faktor internal (kondisi bangunan, kelengkapan surat, dsb.) ataupun eksternal yang berada di luar kendali.

Supaya anda dapat menghemat waktu dan tenaga, sangat direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultasi pengurusan SLF di PT Gama Indo Mahardika. Karena dengan bantuan konsultan, proses dari permohonan awal sampai pengeluaran surat resmi SLF akan berjalan secara lebih lancar. Ditambah lagi, konsultan akan memberikan masukan agar kondisi bangunan dapat lolos inspeksi dengan baik.