Banjir adalah salah satu bencana alam yang dapat menyebabkan kerugian. Baik kerugian materiil maupun non materiil, bahkan lebih parahnya dapat merenggut korban jiwa. Karena alasan itulah, dibutuhkan upaya pencegahan agar banjir tidak meluap dan merugikan lingkungan sekitar. Salah satu upaya pencegahannya adalah dengan melakukan peil banjir.
- Pengertian Peil Banjir
Istilah peil banjir mungkin terdengar kurang familiar untuk masyarakat pada umumnya. Namun tidak ada salahnya jika mengetahui karena mungkin hal ini akan berguna di masa mendatang. Peil banjir adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan dimana untuk menentukannya berdasarkan pada lokasi bangunan tersebut. Sementara surat rekomendasi peil banjir adalah satu dari sekian banyaknya izin yang harus dimiliki jika ingin mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Memang tidak semua wilayah beresiko terendam air pada lantai paling bawahnya ketika banjir. Namun, untuk beberapa wilayah rawan banjir dan memiliki intensitas pembangunan tinggi tentu harus memperhatikan regulasi ini.Sehingga dapat terhindar dari kerusakan bangunan akibat banjir. Instansi yang menerbitkan izin peil banjir berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, bahkan ada juga yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). - Dasar Hukum Peil Banjir
Peraturan peil banjir juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah, yakni antara lain:- Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917)
- Persyaratan untuk Mendapatkan Rekomendasi Izin Peil Banjir
Sama halnya seperti mengurus dokumen lainnya, untuk mendapatkan surat rekomendasi peil banjir pun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Persyaratan ini tidak hanya sebatas formalitas saja, tetapi dapat menjadi dasar dalam melakukan pengukuran dan analisis terhadap dampak banjir di suatu wilayah.Agar tidak ada yang terlewatkan, Anda bisa mengunduh checklist persyaratan dokumen sebagai panduan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Diantara berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin peil banjir sebagai berikut:- Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan dibuat diatas kertas bermaterai Rp 10.000. Untuk mendapatkannya bisa mengunduh/ download di situs dinas terkait.
- Identitas pemohon. Jika WNI bisa menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara untuk WNA berupa KITAS/Visa serta Paspor.
- Jika yang mengajukan izin peil banjir adalah badan hukum, maka dibutuhkan akta pendirian untuk kantor pusat dan kantor cabang (jika ada), serta SK pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- Jika akta pendirian mengalami perubahan, perlu dilengkapi dengan akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
- NPWP badan hukum
- Apabila permohonan rekomendasi dikuasakan, maka harus menyerahkan surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp 10.000 serta KTP orang yang diberikan kuasa.
- Pengesahan gambar perencanaan arsitektur (pengesahan GPA atau bisa dipersingkat RTLB) atau ketetapan rencana kota (KRK) dua rangkap.
- SK Gubernur atau surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), jika luas tanah di atas 5.000 m2, jika pengesahan GPA/RTLB tidak diterbitkan oleh PTSP (dibuat rangkap dua)
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan data ukur peil eksisting (gambar remitting) dari Dinas Tata Air atau UPT PPP Dinas Pekerjaan Umum (dua tangkap)
- Kajian tata air
- Bagaimana Cara Mengurus Peil Banjir?
Di bawah ini adalah prosedur yang perlu dilalui untuk mengajukan dan mendapatkan rekomendasi peil banjir, diantaranya:- Persyaratan dokumen yang sudah lengkap diserahkan ke bagian front office kantor Dinas Tata Air
- Apabila dokumen yang diserahkan pemohon lengkap, tim teknis akan memberikan keputusan untuk melakukan survei maupun tidak survei
- Selanjutnya, penyampaian perizinan kepada kepala seksi kemudian kepala bidang
- Jika semua dokumen persyaratan pemohon lolos di kepala seksi dan kepala bidang, permohonan izin peil banjir akan disampaikan kepada DPMPTSP
- Terakhir, jika izin sudah dibubuhi tanda tangan oleh kepala DPMPTSP, langkah selanjutnya adalah diberikan kepada petugas penomoran. Dan pemohon pun bisa mengambil surat rekomendasi peil banjir tersebut di bagian front office.
Jika Anda kesulitan mencari penyedia jasa pengurusan Peil banjir di kota Anda, menggunakan jasa dari PT Gama Indo Mahardika adalah pilihan yang tepat.
PT Gama Indo Mahardika telah bermitra dengan banyak perusahaan dan industri yang tersebar di Jawa Tengah untuk pekerjaan pengurusan Peil Banjir. Sebagai contoh, Wonogiri, Kendal, Cilacap, Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, Tegal, Rembang, dan Brebes. Jadi, jangan ragu untuk konsultasikan masalah perizinan Anda dengan kami.



