Alur Pengurusan SLO (Sertifikat Laik Operasi)

JASA KONSULTAN SLF PENGKAJI TEKNIS – KONSULTAN PERENCANA – KONSULTAN PBG – PERIJINAN – PENGUKURAN – PEMETAAN – GIS

Industri adalah salah satu pilar utama dalam perekonomian suatu negara. Sebab, perkembangan bisnis industri memiliki dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kemajuan teknologi. Namun, perlu diperhatikan bahwa pertumbuhan industri yang tidak bertanggung jawab dapat memberikan dampak negatif yang serius pada lingkungan dan kehidupan.

Oleh karena itu, penting bagi industri untuk memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dalam semua aspek operasional mereka. Dalam hal menjaga keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang, industri harus selalu memperhatikan kelayakan dalam semua aspek operasionalnya.

Jadi, setiap pabrik atau kegiatan industri, khususnya yang berkaitan dengan bidang kelistrikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Salah satu kejadian nyatanya, ada perusahaan industri di Jakarta yang sempat disegel kegiatan operasionalnya karena tidak memiliki SLO.

  1. Pengertian SLOSLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.Definisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Peraturan ESDM 12/2021).Selain dalam Peraturan ESDM 12/2021, SLO juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009), yang sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
  2. Siapa Saja yang Wahjib Memiliki SLO?Merujuk Pasal 44 ayat (4) UU 30/2009 yang telah diubah dengan UU 6/2023, diatur bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Hal ini pun dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan ESDM 12/2021, bahwa SLO wajib dimiliki oleh setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah. SLO tersebut diperoleh melalui sertifikasi tenaga listrik yang diterbitkan Menteri ESDM.
  3. Data yang di butuhkan untuk Penerbitan SLOAdapun permohonan tersebut harus dilengkapi dengan data-data, yang meliputi :
    1. IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.
    2. Lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat.
    3. Jenis dan kapasitas instalasi.
    4. Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
    5. Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
    6. Spesifikasi teknik peralatan utama instalasi.
    7. Standar yang digunakan.
  4. Manfaat SLOSLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, dengan kata lain sudah layak diberi tegangan listrik. Kemudian, SLO menjadi penting karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa. Dengan begitu, instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara berkesinambungan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan untuk meminimalkan kerusakan utamanya pada kerusakan lingkungan hidup.